Polisi Tembak Residivis Curanmor Bersenjata Api di Bogor

Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

source https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-tembak-residivis-curanmor-bersenjata-api-di-bogor.html

Post a Comment

Previous Post Next Post

Script Iklan Tengah Artikel

Iklan Sticky Adsense