HomeTRENDING Polisi Tembak Residivis Curanmor Bersenjata Api di Bogor byAdmin •March 04, 2021 0 Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. source https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-tembak-residivis-curanmor-bersenjata-api-di-bogor.html Tags: TRENDING Facebook Twitter